Dicek terakhir di register resmi Bappebti pada 9 Oktober 2026. Status dapat berubah, jadi selalu cek sumber resmi terbaru.
Penting: apa arti "ilegal", dan apa yang tidak kami tuduhkan
Kami hanya menyatakan status resmi yang bisa diverifikasi, bukan menuduh sebuah perusahaan melakukan penipuan. Ada beberapa status yang berbeda, dan artinya tidak sama:
| Status | Artinya | Yang TIDAK otomatis berarti |
|---|---|---|
| Berizin | Tercantum di register resmi (Bappebti untuk berjangka, OJK/IDX untuk saham) | Bukan jaminan bebas rugi; trading tetap berisiko |
| Izin dicabut | Bappebti/OJK mencabut izin usaha yang pernah diberikan | Tidak otomatis berarti ada penipuan atau pelanggaran; izin bisa dicabut atas permintaan perusahaan sendiri, karena berhenti beroperasi, atau sebagai sanksi |
| Tidak terdaftar / tidak berizin | Namanya tidak ditemukan di register resmi per tanggal pengecekan | Bukan tuduhan "scam". Ini fakta administratif: tanpa izin lokal, Anda tidak mendapat perlindungan hukum Indonesia |
| Diblokir | Situs webnya diblokir Bappebti/Komdigi | Status teknis pemblokiran akses, mengikuti keputusan regulator |
| Dalam penanganan Satgas PASTI | Resmi ditetapkan sebagai entitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI (dikoordinasi OJK) | Rujuk pernyataan resmi Satgas PASTI untuk detailnya |
"Tidak terdaftar" berbeda dari "penipu". Sebuah broker bisa saja beroperasi dari luar negeri dengan izin asing, tetapi tetap tidak berizin di Indonesia. Kami menyatakan faktanya, bukan menilai niatnya. Untuk tuduhan pidana, rujuk putusan pengadilan atau penetapan resmi regulator.
Cara cek status broker dalam 2 menit
| Produk | Cek di sumber resmi |
|---|---|
| Forex, emas, komoditas berjangka | Register pialang berjangka Bappebti (bappebti.go.id/pialang_berjangka) dan cek legalitas |
| Pialang yang izinnya dicabut | Daftar pialang izin dicabut Bappebti |
| Saham & sekuritas | Daftar Anggota Bursa IDX |
| Reksadana, investasi lain, pinjol | OJK Kontak 157 / WhatsApp 0811-57-157-157 |
| Entitas investasi ilegal yang sudah ditindak | OJK Investor Alert Portal & pengumuman Satgas PASTI di situs OJK |
Aturannya: cari nama badan hukum (PT), bukan nama merek atau aplikasi, dan pastikan statusnya berizin, bukan di daftar izin dicabut.
Daftar peringatan resmi (sumber yang kami rujuk)
Indonesia tidak memiliki satu "daftar broker buruk" yang permanen. Yang ada adalah daftar izin resmi (siapa yang berizin) ditambah pengumuman berkala tentang entitas yang ditindak. Kami merujuk sumber-sumber resmi ini, dan menyarankan Anda mengeceknya langsung:
- OJK / Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal): menindak dan mengumumkan entitas investasi dan pinjol ilegal. Lihat Investor Alert Portal OJK.
- Bappebti: menerbitkan daftar pialang berizin, daftar izin dicabut, dan memblokir situs perdagangan berjangka ilegal secara berkala.
- Komdigi (TrustPositif): basis data domain yang diblokir di Indonesia.
Kami tidak menyalin "daftar hitam" dari situs swasta mana pun. Untuk broker luar negeri yang populer di media sosial, kami tidak menyebutnya "ilegal" di sini; kami hanya mencatat bahwa entitas yang memasarkannya ke nasabah Indonesia tidak tercantum di register Bappebti/OJK, dan membahas rinciannya di halaman review masing-masing.
Pialang berjangka yang izinnya dicabut Bappebti
Daftar berikut adalah tindakan resmi Bappebti (pencabutan izin usaha), disalin dari register publik Bappebti per 9 Oktober 2026. Pencabutan izin adalah fakta administratif dan tidak dengan sendirinya berarti terjadi penipuan. Status dapat berubah; selalu cek daftar terbaru di Bappebti.
| Pialang | No. izin (dicabut) |
|---|---|
| PT. ARTA MAS FUTURES (d/h PT. BIMASAKTI BERJANGKA) | 601/BAPPEBTI/SI/I/2005 |
| PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA | 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. ARTHA GADING FUTURES | 43/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. ASIA TRADE POINT FUTURES | 873/BAPPEBTI/SI/1/2006 |
| PT. AXO CAPITAL FUTURES | 62/BAPPEBTI/PN-PA/9/2009 |
| PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES | 847/BAPPEBTI/SI/12/2005 |
| PT. CAYMAN TRUST FUTURES | 645/BAPPEBTI/SI/IV/2005 |
| PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA (d/h PT. Maha Ratu Berjangka) | 30/BAPPEBTI/SI/04/2013 |
| PT. CENTRAL ASSET FUTURES | 885/BAPPEBTI/SI/3/2006 |
| PT. DANAGRAHA FUTURES | 07/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. DANAREKSA FUTURES | 10/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. DEA U-TRADE FUTURES | 495/BAPPEBTI/SI/X/2004 |
| PT. DELAPAN EMAS BERJANGKA | 003/BAPPEBTI/SI/12/2019 |
| PT. DISCOVERY FUTURES | 80/BAPPEBTI/PN/5/2009 |
| PT. EQUILIBRIUM KOMODITI BERJANGKA | 68/BAPPEBTI/SI/10/2014 |
| PT. ETERNITY FUTURES | 504/BAPPEBTI/SI/X/2004 |
| PT. FORTUNE CHANNEL FUTURES | 342/BAPPEBTI/SI/IV/2004 |
| PT. GITA ARTHA BERJANGKA | 908/BAPPEBTI/SI/8/2006 |
| PT. GRAHA FINESA BERJANGKA | 334/BAPPEBTI/SI/III/2004 |
| PT. INDOFUTOP | 06/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. JILS FUTURES | 1093/BAPPEBTI/SI/1/2007 |
| PT. JIREH TRILLIONS BERJANGKA | 76/BAPPEBTI/SI/06/2012 |
| PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA | 699/BAPPEBTI/SI/5/2005 |
| PT. MASTERPIECE FUTURES | 843/BAPPEBTI/SI/12/2005 |
| PT. MAXGAIN INTERNATIONAL FUTURES | 04/BAPPEBTI/SI/PN.01/XII/2004 |
| PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES | 188/BAPPEBTI/SI/II/2003 |
| PT. NINE STARS FUTURES | 918/BAPPEBTI/SI/8/2006 |
| PT. ONG FIRST TRADITION FUTURES | 05/BAPPEBTI/PP/01/2012 |
| PT. PANDU DANA UTAMA BERJANGKA | 640/BAPPEBTI/SI/III/2005 |
| PT. PIALANG JEPANG BERJANGKA | 44/BAPPEBTI/SI/05/2014 |
| PT. PIRANTI JAYA ARTHA FUTURES | 531/BAPPEBTI/SI/XI/2004 |
| PT. PRUTON MEGA BERJANGKA | 12/BAPPEBTI/SI/02/2013 |
| PT. QUANTUM FUTURES | 819/BAPPEBTI/SI/10/2005 |
| PT. REX CAPITAL FUTURES | 668/BAPPEBTI/SI/5/2005 |
| PT. REYMOUNT FUTURES | 578/BAPPEBTI/SI/XII/2004 |
| PT. SARANA PERDANA BERJANGKA | 829/BAPPEBTI/SI/11/2005 |
| PT. SENTRA ARTHA FUTURES | 858/BAPPEBTI/SI/1/2006 |
| PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA | 09/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. SOEGEE FUTURES (d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA) | 42/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| PT. STARPEAK EQUITY FUTURES | 276/BAPPEBTI/XI/2003 |
| PT. TOPGROWTH FUTURES | 300/BAPPEBTI/SI/III/2004 |
| PT. TOTAL ASIA FUTURES | 839/BAPPEBTI/SI/12/2005 |
Total: 42 pialang (per 9 Oktober 2026). Sumber: Bappebti, Pialang Berjangka Yang Izinnya Dicabut.
Prinsip 2L dari OJK: Legal & Logis
OJK menyarankan dua pemeriksaan sederhana sebelum berinvestasi:
- Legal: izinnya ada di regulator yang tepat. OJK untuk saham/reksadana, Bappebti untuk forex/berjangka, Bank Indonesia untuk derivatif valas. Cek nama PT, bukan merek.
- Logis: imbal hasilnya masuk akal. Waspadai janji keuntungan tetap, pasti, atau sangat besar tanpa risiko.
Ciri dan modus yang perlu diwaspadai
- Menjanjikan keuntungan pasti atau tetap (misalnya "profit 10% per bulan").
- Meminta transfer ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan atau RDN atas nama Anda.
- Mengaku "berizin" tetapi hanya dengan lisensi luar negeri, tanpa terdaftar di Bappebti atau OJK.
- Robot trading / "auto profit" yang dikelola pihak lain atas nama Anda.
- Skema member get member (keuntungan dari merekrut, bukan dari produk).
- Binary option dan sejenisnya: menebak arah harga tanpa kepemilikan aset.
- Ditawari lewat Telegram/WhatsApp oleh "mentor" atau "analis" yang tidak terdaftar sebagai wakil pialang.
- Sulit menarik dana, atau diminta membayar "pajak/biaya" dulu agar dana bisa cair.
Jika Anda sudah menjadi korban
- Simpan semua bukti: transfer, percakapan, tangkapan layar, nama dan nomor rekening penerima.
- Laporkan ke Satgas PASTI / OJK: Kontak 157, WhatsApp 0811-57-157-157, email satgaspasti@ojk.go.id.
- Untuk forex & berjangka, laporkan juga ke Bappebti (humas.bappebti@kemendag.go.id).
- Buat laporan ke kepolisian. Investasi ilegal dapat dijerat pidana (antara lain penipuan dan TPPU); laporan pidana tidak menjamin dana kembali, jadi pencegahan jauh lebih efektif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu investasi bodong?
Apa itu Satgas PASTI?
Broker saya tidak ada di register. Apakah itu berarti penipu?
Bagaimana cara tahu broker forex legal?
Apakah broker dengan izin luar negeri boleh?
Catatan: Halaman ini bersifat informasi, bukan nasihat hukum atau investasi, dan bukan tuduhan terhadap perusahaan mana pun. Data status diambil dari register resmi pada tanggal tertera dan dapat berubah. Selalu verifikasi langsung di situs OJK atau Bappebti sebelum menyetor dana.