Cara cek broker ilegal & investasi bodong, plus daftar pialang yang izinnya dicabut Bappebti

Ringkasan: sebelum menyetor dana, pastikan broker berizin dan tidak termasuk pialang yang izinnya dicabut. Halaman ini menjelaskan status resmi sebuah broker (berizin, izin dicabut, atau tidak terdaftar), memuat daftar pialang berjangka yang izinnya dicabut Bappebti, dan menautkan daftar peringatan resmi dari OJK/Satgas PASTI agar Anda bisa mengecek sendiri.

Diperbarui Oktober 2026

Dicek terakhir di register resmi Bappebti pada 9 Oktober 2026. Status dapat berubah, jadi selalu cek sumber resmi terbaru.

Penting: apa arti "ilegal", dan apa yang tidak kami tuduhkan

Kami hanya menyatakan status resmi yang bisa diverifikasi, bukan menuduh sebuah perusahaan melakukan penipuan. Ada beberapa status yang berbeda, dan artinya tidak sama:

StatusArtinyaYang TIDAK otomatis berarti
BerizinTercantum di register resmi (Bappebti untuk berjangka, OJK/IDX untuk saham)Bukan jaminan bebas rugi; trading tetap berisiko
Izin dicabutBappebti/OJK mencabut izin usaha yang pernah diberikanTidak otomatis berarti ada penipuan atau pelanggaran; izin bisa dicabut atas permintaan perusahaan sendiri, karena berhenti beroperasi, atau sebagai sanksi
Tidak terdaftar / tidak berizinNamanya tidak ditemukan di register resmi per tanggal pengecekanBukan tuduhan "scam". Ini fakta administratif: tanpa izin lokal, Anda tidak mendapat perlindungan hukum Indonesia
DiblokirSitus webnya diblokir Bappebti/KomdigiStatus teknis pemblokiran akses, mengikuti keputusan regulator
Dalam penanganan Satgas PASTIResmi ditetapkan sebagai entitas keuangan ilegal oleh Satgas PASTI (dikoordinasi OJK)Rujuk pernyataan resmi Satgas PASTI untuk detailnya

"Tidak terdaftar" berbeda dari "penipu". Sebuah broker bisa saja beroperasi dari luar negeri dengan izin asing, tetapi tetap tidak berizin di Indonesia. Kami menyatakan faktanya, bukan menilai niatnya. Untuk tuduhan pidana, rujuk putusan pengadilan atau penetapan resmi regulator.

Cara cek status broker dalam 2 menit

ProdukCek di sumber resmi
Forex, emas, komoditas berjangkaRegister pialang berjangka Bappebti (bappebti.go.id/pialang_berjangka) dan cek legalitas
Pialang yang izinnya dicabutDaftar pialang izin dicabut Bappebti
Saham & sekuritasDaftar Anggota Bursa IDX
Reksadana, investasi lain, pinjolOJK Kontak 157 / WhatsApp 0811-57-157-157
Entitas investasi ilegal yang sudah ditindakOJK Investor Alert Portal & pengumuman Satgas PASTI di situs OJK

Aturannya: cari nama badan hukum (PT), bukan nama merek atau aplikasi, dan pastikan statusnya berizin, bukan di daftar izin dicabut.

Daftar peringatan resmi (sumber yang kami rujuk)

Indonesia tidak memiliki satu "daftar broker buruk" yang permanen. Yang ada adalah daftar izin resmi (siapa yang berizin) ditambah pengumuman berkala tentang entitas yang ditindak. Kami merujuk sumber-sumber resmi ini, dan menyarankan Anda mengeceknya langsung:

  • OJK / Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal): menindak dan mengumumkan entitas investasi dan pinjol ilegal. Lihat Investor Alert Portal OJK.
  • Bappebti: menerbitkan daftar pialang berizin, daftar izin dicabut, dan memblokir situs perdagangan berjangka ilegal secara berkala.
  • Komdigi (TrustPositif): basis data domain yang diblokir di Indonesia.

Kami tidak menyalin "daftar hitam" dari situs swasta mana pun. Untuk broker luar negeri yang populer di media sosial, kami tidak menyebutnya "ilegal" di sini; kami hanya mencatat bahwa entitas yang memasarkannya ke nasabah Indonesia tidak tercantum di register Bappebti/OJK, dan membahas rinciannya di halaman review masing-masing.

Pialang berjangka yang izinnya dicabut Bappebti

Daftar berikut adalah tindakan resmi Bappebti (pencabutan izin usaha), disalin dari register publik Bappebti per 9 Oktober 2026. Pencabutan izin adalah fakta administratif dan tidak dengan sendirinya berarti terjadi penipuan. Status dapat berubah; selalu cek daftar terbaru di Bappebti.

PialangNo. izin (dicabut)
PT. ARTA MAS FUTURES (d/h PT. BIMASAKTI BERJANGKA)601/BAPPEBTI/SI/I/2005
PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA70/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. ARTHA GADING FUTURES43/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. ASIA TRADE POINT FUTURES873/BAPPEBTI/SI/1/2006
PT. AXO CAPITAL FUTURES62/BAPPEBTI/PN-PA/9/2009
PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES847/BAPPEBTI/SI/12/2005
PT. CAYMAN TRUST FUTURES645/BAPPEBTI/SI/IV/2005
PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA (d/h PT. Maha Ratu Berjangka)30/BAPPEBTI/SI/04/2013
PT. CENTRAL ASSET FUTURES885/BAPPEBTI/SI/3/2006
PT. DANAGRAHA FUTURES07/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. DANAREKSA FUTURES10/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. DEA U-TRADE FUTURES495/BAPPEBTI/SI/X/2004
PT. DELAPAN EMAS BERJANGKA003/BAPPEBTI/SI/12/2019
PT. DISCOVERY FUTURES80/BAPPEBTI/PN/5/2009
PT. EQUILIBRIUM KOMODITI BERJANGKA68/BAPPEBTI/SI/10/2014
PT. ETERNITY FUTURES504/BAPPEBTI/SI/X/2004
PT. FORTUNE CHANNEL FUTURES342/BAPPEBTI/SI/IV/2004
PT. GITA ARTHA BERJANGKA908/BAPPEBTI/SI/8/2006
PT. GRAHA FINESA BERJANGKA334/BAPPEBTI/SI/III/2004
PT. INDOFUTOP06/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. JILS FUTURES1093/BAPPEBTI/SI/1/2007
PT. JIREH TRILLIONS BERJANGKA76/BAPPEBTI/SI/06/2012
PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA699/BAPPEBTI/SI/5/2005
PT. MASTERPIECE FUTURES843/BAPPEBTI/SI/12/2005
PT. MAXGAIN INTERNATIONAL FUTURES04/BAPPEBTI/SI/PN.01/XII/2004
PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES188/BAPPEBTI/SI/II/2003
PT. NINE STARS FUTURES918/BAPPEBTI/SI/8/2006
PT. ONG FIRST TRADITION FUTURES05/BAPPEBTI/PP/01/2012
PT. PANDU DANA UTAMA BERJANGKA640/BAPPEBTI/SI/III/2005
PT. PIALANG JEPANG BERJANGKA44/BAPPEBTI/SI/05/2014
PT. PIRANTI JAYA ARTHA FUTURES531/BAPPEBTI/SI/XI/2004
PT. PRUTON MEGA BERJANGKA12/BAPPEBTI/SI/02/2013
PT. QUANTUM FUTURES819/BAPPEBTI/SI/10/2005
PT. REX CAPITAL FUTURES668/BAPPEBTI/SI/5/2005
PT. REYMOUNT FUTURES578/BAPPEBTI/SI/XII/2004
PT. SARANA PERDANA BERJANGKA829/BAPPEBTI/SI/11/2005
PT. SENTRA ARTHA FUTURES858/BAPPEBTI/SI/1/2006
PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA09/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. SOEGEE FUTURES (d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA)42/BAPPEBTI/SI/XII/2000
PT. STARPEAK EQUITY FUTURES276/BAPPEBTI/XI/2003
PT. TOPGROWTH FUTURES300/BAPPEBTI/SI/III/2004
PT. TOTAL ASIA FUTURES839/BAPPEBTI/SI/12/2005

Total: 42 pialang (per 9 Oktober 2026). Sumber: Bappebti, Pialang Berjangka Yang Izinnya Dicabut.

OJK menyarankan dua pemeriksaan sederhana sebelum berinvestasi:

  • Legal: izinnya ada di regulator yang tepat. OJK untuk saham/reksadana, Bappebti untuk forex/berjangka, Bank Indonesia untuk derivatif valas. Cek nama PT, bukan merek.
  • Logis: imbal hasilnya masuk akal. Waspadai janji keuntungan tetap, pasti, atau sangat besar tanpa risiko.

Ciri dan modus yang perlu diwaspadai

  • Menjanjikan keuntungan pasti atau tetap (misalnya "profit 10% per bulan").
  • Meminta transfer ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan atau RDN atas nama Anda.
  • Mengaku "berizin" tetapi hanya dengan lisensi luar negeri, tanpa terdaftar di Bappebti atau OJK.
  • Robot trading / "auto profit" yang dikelola pihak lain atas nama Anda.
  • Skema member get member (keuntungan dari merekrut, bukan dari produk).
  • Binary option dan sejenisnya: menebak arah harga tanpa kepemilikan aset.
  • Ditawari lewat Telegram/WhatsApp oleh "mentor" atau "analis" yang tidak terdaftar sebagai wakil pialang.
  • Sulit menarik dana, atau diminta membayar "pajak/biaya" dulu agar dana bisa cair.

Jika Anda sudah menjadi korban

  1. Simpan semua bukti: transfer, percakapan, tangkapan layar, nama dan nomor rekening penerima.
  2. Laporkan ke Satgas PASTI / OJK: Kontak 157, WhatsApp 0811-57-157-157, email satgaspasti@ojk.go.id.
  3. Untuk forex & berjangka, laporkan juga ke Bappebti (humas.bappebti@kemendag.go.id).
  4. Buat laporan ke kepolisian. Investasi ilegal dapat dijerat pidana (antara lain penipuan dan TPPU); laporan pidana tidak menjamin dana kembali, jadi pencegahan jauh lebih efektif.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu investasi bodong?
Istilah umum untuk penawaran investasi yang tidak berizin dan/atau menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Belum tentu identik dengan satu perusahaan tertentu; yang pasti bisa dicek adalah status izinnya di regulator.
Apa itu Satgas PASTI?
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dikoordinasi OJK, yang menindak dan mengumumkan entitas investasi dan pinjol ilegal, termasuk memblokir situs dan rekening terkait.
Broker saya tidak ada di register. Apakah itu berarti penipu?
Tidak otomatis. Tidak terdaftar berarti tidak berizin di Indonesia, sehingga Anda tidak mendapat perlindungan hukum lokal dan sebaiknya tidak menyetor dana. Itu fakta soal izin, bukan vonis penipuan.
Bagaimana cara tahu broker forex legal?
Cari nama PT-nya di register pialang berjangka Bappebti. Jika tidak ada, atau ada di daftar izin dicabut, jangan menyetor dana.
Apakah broker dengan izin luar negeri boleh?
Izin luar negeri tidak menggantikan izin Indonesia. Tanpa entitas berizin lokal, broker tidak boleh menawarkan layanan ke nasabah Indonesia dan situsnya dapat diblokir.

Catatan: Halaman ini bersifat informasi, bukan nasihat hukum atau investasi, dan bukan tuduhan terhadap perusahaan mana pun. Data status diambil dari register resmi pada tanggal tertera dan dapat berubah. Selalu verifikasi langsung di situs OJK atau Bappebti sebelum menyetor dana.

Giles Thomas

Giles Thomas

Penulis Utama & Pendiri

Giles Thomas adalah pendiri BrokerForexID dan Executive Director di FOE Global, firma family office dan penasihat private equity yang berbasis di UEA. Ia menetapkan standar riset dan pengujian broker di situs ini: pembukaan akun dana nyata, verifikasi legalitas terhadap register resmi, dan pembacaan penuh perjanjian nasabah.

Disunting oleh
Diperiksa faktanya oleh
Terakhir ditinjau9 Oktober 2026

Metodologi kami · Cara kami menghasilkan uang · Mengapa percaya kami