Pajak atas investasi berbeda tergantung jenisnya. Untuk saham, sebagian besar pajak dipotong otomatis oleh sekuritas. Untuk forex, keuntungan umumnya perlu Anda laporkan sendiri di SPT Tahunan.
Pajak saham
| Jenis | Tarif | Cara bayar |
|---|---|---|
| Penjualan saham di bursa | 0,1% dari nilai transaksi jual (final) | Dipotong otomatis oleh sekuritas |
| Tambahan saham pendiri saat IPO | +0,5% dari nilai saham saat penawaran umum | Dipotong/disetor sesuai ketentuan |
| Dividen (WP orang pribadi dalam negeri) | 10% final — atau bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia | Dipotong emiten, atau dikecualikan jika syarat reinvestasi terpenuhi |
| Saham di SPT Tahunan | Dilaporkan sebagai harta (bukan objek pajak atas nilainya) | Lapor sendiri |
Aturan reinvestasi dividen: dividen dalam negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dibebaskan dari PPh jika diinvestasikan di Indonesia dalam instrumen yang memenuhi syarat paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, dan ditahan paling singkat 3 tahun pajak. Realisasi investasinya dilaporkan lewat Coretax setiap tahun, paling lambat 31 Maret, sampai tahun ketiga (PMK 18/PMK.03/2021 sebagaimana diubah PMK 81 Tahun 2024; panduan DJP). Jika syarat tidak dipenuhi, dividen dikenai PPh final 10%.
Contoh: Anda menjual saham senilai Rp10.000.000 → pajak penjualan Rp10.000 (0,1%) dipotong otomatis, ditambah biaya broker dan levy bursa.
Cara lapor saham di SPT (Coretax)
Mulai 2025, pelaporan pajak menggunakan Coretax, sistem administrasi pajak baru dari DJP.
- Masuk ke Coretax dan isi SPT Tahunan Anda.
- Laporkan kepemilikan saham di Lampiran 1 Bagian A, tabel Investasi/Sekuritas, dan pilih jenis harta yang sesuai: saham bursa untuk saham yang tercatat di BEI, saham non bursa, atau saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- Cantumkan nilai perolehan saham, bukan nilai pasar harian.
- Simpan laporan tahunan dari aplikasi sekuritas sebagai dasar pengisian.
Pajak forex & berjangka
- Keuntungan trading forex atau kontrak berjangka melalui pialang berjangka bukan objek PPh final, sehingga digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Pialang tidak memotong pajak secara otomatis seperti pada saham. Simpan laporan transaksi (statement) tahunan dari pialang Anda.
- Tidak ada lagi pajak final khusus untuk transaksi kontrak berjangka di bursa: ketentuan PPh 2,5% atas margin awal (PP No. 17 Tahun 2009) telah dicabut oleh PP No. 31 Tahun 2011. Keuntungan diperlakukan sebagai penghasilan biasa dan dilaporkan di SPT.
Tips praktis
- Unduh laporan tahunan dari aplikasi saham dan pialang Anda setiap awal tahun.
- Laporkan saham dan saldo akun trading sebagai harta di SPT.
- Untuk keuntungan forex, catat laba/rugi bersih setahun beserta bukti transaksinya.