Pajak atas investasi berbeda tergantung jenisnya. Untuk saham, sebagian besar pajak dipotong otomatis oleh sekuritas. Untuk forex, keuntungan umumnya perlu Anda laporkan sendiri di SPT Tahunan.

Pajak saham

JenisTarifCara bayar
Penjualan saham di bursa0,1% dari nilai transaksi jual (final)Dipotong otomatis oleh sekuritas
Tambahan saham pendiri saat IPO+0,5% dari nilai saham saat penawaran umumDipotong/disetor sesuai ketentuan
Dividen (WP orang pribadi dalam negeri)10% final — atau bebas pajak jika diinvestasikan kembali di IndonesiaDipotong emiten, atau dikecualikan jika syarat reinvestasi terpenuhi
Saham di SPT TahunanDilaporkan sebagai harta (bukan objek pajak atas nilainya)Lapor sendiri

Aturan reinvestasi dividen: dividen dalam negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dibebaskan dari PPh jika diinvestasikan di Indonesia dalam instrumen yang memenuhi syarat paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, dan ditahan paling singkat 3 tahun pajak. Realisasi investasinya dilaporkan lewat Coretax setiap tahun, paling lambat 31 Maret, sampai tahun ketiga (PMK 18/PMK.03/2021 sebagaimana diubah PMK 81 Tahun 2024; panduan DJP). Jika syarat tidak dipenuhi, dividen dikenai PPh final 10%.

Contoh: Anda menjual saham senilai Rp10.000.000 → pajak penjualan Rp10.000 (0,1%) dipotong otomatis, ditambah biaya broker dan levy bursa.

Cara lapor saham di SPT (Coretax)

Mulai 2025, pelaporan pajak menggunakan Coretax, sistem administrasi pajak baru dari DJP.

  1. Masuk ke Coretax dan isi SPT Tahunan Anda.
  2. Laporkan kepemilikan saham di Lampiran 1 Bagian A, tabel Investasi/Sekuritas, dan pilih jenis harta yang sesuai: saham bursa untuk saham yang tercatat di BEI, saham non bursa, atau saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  3. Cantumkan nilai perolehan saham, bukan nilai pasar harian.
  4. Simpan laporan tahunan dari aplikasi sekuritas sebagai dasar pengisian.

Pajak forex & berjangka

  • Keuntungan trading forex atau kontrak berjangka melalui pialang berjangka bukan objek PPh final, sehingga digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
  • Pialang tidak memotong pajak secara otomatis seperti pada saham. Simpan laporan transaksi (statement) tahunan dari pialang Anda.
  • Tidak ada lagi pajak final khusus untuk transaksi kontrak berjangka di bursa: ketentuan PPh 2,5% atas margin awal (PP No. 17 Tahun 2009) telah dicabut oleh PP No. 31 Tahun 2011. Keuntungan diperlakukan sebagai penghasilan biasa dan dilaporkan di SPT.

Tips praktis

  1. Unduh laporan tahunan dari aplikasi saham dan pialang Anda setiap awal tahun.
  2. Laporkan saham dan saldo akun trading sebagai harta di SPT.
  3. Untuk keuntungan forex, catat laba/rugi bersih setahun beserta bukti transaksinya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah uang di RDN kena pajak?
Saldo RDN itu sendiri bukan objek pajak. Namun bunga atas saldo RDN diperlakukan seperti bunga tabungan dan dipotong PPh final 20% oleh bank, kecuali jika simpanan Anda tidak melebihi Rp7.500.000 dan tidak dipecah-pecah (PP 131 Tahun 2000).
Apakah kepemilikan saham terkena pajak?
Memiliki saham tidak dikenai pajak atas nilainya; saham cukup dilaporkan sebagai harta di SPT. Pajak muncul saat menjual (0,1% final) dan saat menerima dividen (10% final, atau bebas jika direinvestasikan sesuai ketentuan).
Apakah keuntungan trading forex kena pajak?
Ya. Keuntungan itu bukan objek PPh final: Anda melaporkannya sendiri di SPT Tahunan dengan tarif progresif, dan pialang berjangka tidak memotong PPh atas keuntungan nasabah.