UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merombak pengawasan sektor keuangan Indonesia, dan telah diubah oleh UU No. 4 Tahun 2026 (berlaku 17 Juni 2026). Bagi trader, perubahan terbesar berlaku 10 Januari 2025: pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dialihkan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia.
Apa yang berpindah, dan ke mana
| Produk | Sebelum 10 Jan 2025 | Sejak 10 Jan 2025 |
|---|---|---|
| Aset kripto | Bappebti | OJK |
| Derivatif keuangan berbasis efek (mis. indeks saham) | Bappebti | OJK |
| Derivatif pasar uang & valuta asing (forex) | Bappebti | Bank Indonesia |
| Kontrak berjangka komoditi (emas, kopi, dll.) | Bappebti | Tetap Bappebti |
| Izin usaha pialang berjangka | Bappebti | Tetap tercatat di Bappebti; izin yang sudah terbit tetap berlaku |
Perubahan 2026 (UU No. 4 Tahun 2026)
Pada 17 Juni 2026 berlaku UU No. 4 Tahun 2026 yang mengubah UU P2SK 2023. Revisi ini menyentuh 10 undang-undang sekaligus, antara lain UU OJK, UU Bank Indonesia, UU LPS, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal. Poin yang relevan bagi investor dan trader:
- Evaluasi kinerja oleh DPR: Pasal 9A yang baru memungkinkan DPR mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, dengan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
- Margin awal dan transfer margin: Pasal 39A yang baru mengatur penyerahan margin dengan pengalihan hak milik untuk transaksi di pasar keuangan, termasuk derivatif, dan margin tersebut tidak masuk harta pailit atau likuidasi.
- Bursa mineral dan komoditas strategis: mulai 1 Januari 2027, pengaturan dan pengawasannya beralih dari Bappebti ke OJK. Bursa karbon sudah diawasi OJK sejak UU P2SK 2023.
Peralihan pengawasan 2025 (kripto dan derivatif efek ke OJK, derivatif valas ke Bank Indonesia, komoditas tetap Bappebti) tetap berlaku. Yang berubah pada 2026 adalah penguatan kerangka kelembagaan, bukan pembatalan peralihan tersebut.
Sumber: UU No. 4 Tahun 2026 (peraturan.bpk.go.id) · JDIH Kemenkeu · siaran pers peralihan 10 Jan 2025 (OJK).
Dampak untuk Anda sebagai trader forex
- Cek izin pialang tetap di register Bappebti. Pialang forex yang sah tetap tercantum di sana.
- Produk forex kini juga di bawah pengawasan Bank Indonesia. Aturan teknis transaksi valuta asing mengikuti ketentuan BI. Pialang forex berizin tercantum di Daftar Lembaga Berizin BI dengan kategori Pialang Derivatif PUVA atau Pialang Berjangka Derivatif PUVA (pasar uang dan valuta asing); contohnya di bawah.
- Broker luar negeri tetap tidak legal untuk melayani nasabah Indonesia tanpa izin lokal, apa pun lisensi asingnya.
Dampak untuk investor saham & kripto
- Saham: tidak berubah, tetap diawasi OJK.
- Kripto: pedagang aset kripto kini harus berizin OJK, bukan lagi terdaftar di Bappebti. Cek daftar terbaru di situs OJK.