OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia: perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech (termasuk pinjaman online), serta (sejak 2025) aset kripto dan derivatif keuangan berbasis efek. OJK dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK), sebagaimana diubah oleh UU No. 4 Tahun 2026.
Tujuan, fungsi & wewenang OJK
- Tujuan: agar kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- Fungsi: menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi atas seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Wewenang: memberi dan mencabut izin usaha, mengawasi dan memeriksa pelaku jasa keuangan, melakukan penyidikan atas pelanggaran, serta menjalankan perlindungan konsumen (termasuk menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat).
Sejarah singkat: OJK berdiri berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK pada akhir 2012, dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK sejak 31 Desember 2013.
Apa yang diawasi OJK (relevan untuk investor)
| Diawasi OJK | Contoh |
|---|---|
| Perusahaan efek (sekuritas) | Stockbit Sekuritas Digital, Ajaib Sekuritas Asia, Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Pluang Maju Sekuritas |
| Bursa Efek Indonesia (IDX), KSEI, KPEI | Infrastruktur pasar modal |
| Agen penjual reksadana (APERD) | Aplikasi reksadana seperti Bibit |
| Manajer investasi | Pengelola reksadana |
| Perbankan & IKNB | Bank, asuransi, dana pensiun, pembiayaan |
| Fintech lending (pinjaman online) | Penyelenggara pinjol berizin OJK |
| Derivatif keuangan berbasis efek (sejak 2025) | Kontrak indeks saham |
| Aset kripto (sejak 2025) | Pedagang aset keuangan digital |
Yang tidak diawasi OJK: izin pialang berjangka dan komoditas (Bappebti), serta derivatif valuta asing/forex (Bank Indonesia sejak 2025). Lihat UU P2SK.
Cara cek apakah sekuritas berizin OJK
- Buka daftar Anggota Bursa di situs IDX (idx.co.id → Anggota Bursa). Per 7 Oktober 2026 terdapat 89 perusahaan efek Anggota Bursa aktif.
- Cocokkan nama PT dan kode broker. Setiap sekuritas punya kode dua huruf.
- Untuk reksadana, cek daftar APERD di situs OJK.
- Untuk aplikasi investasi lain, cek di Kontak OJK 157 atau situs OJK.
| Aplikasi | Badan hukum | Kode broker |
|---|---|---|
| Stockbit | PT Stockbit Sekuritas Digital | XL |
| Ajaib | PT Ajaib Sekuritas Asia | XC |
| IPOT | PT Indo Premier Sekuritas | PD |
| Mirae Asset | PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia | YP |
| Pluang | PT Pluang Maju Sekuritas | RO |
Bagaimana OJK melindungi investor
- Perizinan & pengawasan perilaku: perusahaan efek wajib memenuhi syarat modal, tata kelola, dan pelaporan.
- Pemisahan aset: saham disimpan di KSEI atas nama investor, dan dana disimpan di RDN atas nama investor. Lihat KSEI & RDN.
- Dana perlindungan (SIPF): jika aset investor hilang karena perusahaan efek gagal atau berbuat curang, Indonesia SIPF dapat memberi ganti rugi paling tinggi Rp200 juta per pemodal pada satu kustodian, dan Rp100 miliar per kustodian (Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-69/D.04/2020).
- Pengaduan konsumen: Kontak OJK 157: telepon 157 (24 jam), WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
- Satgas PASTI: satuan tugas yang memblokir investasi dan pinjol ilegal. Lihat cara cek broker ilegal.